Jambione.com, Muarabulian - Nekad mencuri sepeda motor, Muhammad Farijal Alias Ijal bin Sayuti, warga RT 01 Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, terpaksa mendekam dalam sel tahanan.
Remaja pengangguran 18 tahun ini di ringkus jajaran Polsek Batin XXIV, berdasarkan laporan Amir Fiki (30) warga Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
" Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ A - 04 / IV / 2018/SPKT/Sek Batin XXIV, Res Batanghari Tgl 30 April 2018," ungkap Kapolsek Batin XXIV AKP Suwondo SH, kepada Jambi One melalui pesan whatsapp, Selasa (01/05/2018) siang.
Suwondo memaparkan, sepeda motor yang di curi pelaku ternyata milik seorang anggota Polri. Pelaku dalam menjalani aksi pencurian dibantu rekannya bernama TN (30), warga Kabupaten Tebo.
" Rekan pelaku menjadi DPO Polsek Batin XXIV, karena TN berhasil melarikan diri ke hutan," tutur Suwondo. (fai)
Sengketa Pilkades Teluk Rendah Ulu Memanas, Tim Cakades 01 Surati DPRD dan Bupati
Komisi III DPRD Tebo Jemput Bola ke Kementerian PU, Perjuangkan Perbaikan 513 Km Jalan Rusak
Pengurus SMSI Muaro Jambi Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Pers dan Transparansi Informasi
Bakar Kardus Usir Nyamuk, Rumah Papan di Jambi Ludes Dilalap Api
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Miras Oplosan Kembali Memakan Korban, Tiga Orang Tewas di Bandung